
Polda Metro Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Pengamat Kepolisian: Itu Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menyikapi pernyataan Polda Metro Jaya, yang mengatakan siap berikan bantuan hukum kepda mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian pasca dipecat.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal tersebut merupakan upaya dalam bentuk perlawanan ke Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal tersebut Bambang menilai, Polda Metro Jaya tidak paham terkait dengan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang telah dilakukan oleh anggotanya.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujar Bambang.
Lanjut Bambang, pernyataan pihak Polda Metro Jaya tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan, pendampingan hukum kepada tersangka memang merupakan hak seseorang. Namun, hal tersebut bukan berarti pantas dibela oleh istitusi.
"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," tutur Bambang.
Editor: Redaktur TVRINews
