
Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Kuat Ma’ruf Jadi Saksi Bharada E dan Bripka Ricky
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12) hari ini. Adapun, persidangan hari ini menghadirkan terdakwa Kuat Ma’ruf (KM) sebagai saksi terhadap terdakwa lain, yaitu Richard Eliezer (RE) atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"Ya, (KM menjadi) saksi utk RR dan RE," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Kesaksian ketiga terdakwa itu bakal dikonfrontasi untuk mengungkap kebenaran dari seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, pada sidang Rabu (30/11) Bharada E terlebih dulu menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan jaksa, Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, ketiga bawahan Ferdy Sambo itu telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga: Sebut Salahi Aturan, Pengacara Hendra Kurniawan Cecar Saksi Soal BAP
Atas tindak laku mereka, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Redaktur TVRINews
