
Terdakwa Hendra Kurniawan
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dkk, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Pada proses persidangan hari ini kembali dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2022).
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: JPU Tunjukan Senjata Bharada E yang Digunakan untuk Membunuh Brigadir J
Persidangan lima terdakwa akan dibagi di ruang sidang berbeda. Untuk terdakwa Chuck, Baiquni, Irfan di ruang sidang 3.
“Sidang terdakwa Hendra, Agus Patria, agenda keterangan saksi di ruang sidang utama,” ujar Djuyamto.
Hendra dkk adalah terdakwa obstruction of justice bersama Ferdy Sambo. Mereka didakwa turut menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan dan memusnahkan alat bukti CCTV.
Baca Juga: Bripka Ricky Akui Pindahkan Uang Brigadir J, Usai Diperintah Putri Candrawathi
Atas perbuatannya, Sambo serta Hendra dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
