
Hakim Agung Gazalba Saleh dan Bawahannya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Tak hanya Gazalba, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga sebagai asisten Gazalba, dan staf Gazalba Rendhy Novarisza sebagai tersangka.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu. Sedangkan Gazalba Saleh mangkir dari panggilan, sehingga Gazalba belum ditahan.
“Masing-masing ditahan selama 20 hari pertama, dimulai 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022,” ujar Karyoto.
Prasetio ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Redhy di Kavling C1 Kantor ACLC.
Karyoto menjelaskan, dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya Yosep Oarera dan Eko Suparno.
Adapun, dalam perkara itu Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Editor: Redaktur TVRINews