
Antara Foto/Reno Esnir
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil ulang Hakim Agung Gazalba Saleh.
Sebagaimana diketahui, Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, ia belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Kejari Bengkulu Selatan Tahan Tersangka Korupsi Baznas
“Masalah GS (Gazalba Saleh) tentunya sedang diagendakan, dalam waktu segera akan segera dipanggil,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Sejatinya, lembaga antirasuah itu telah melayangkan panggilan pertama terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka pada Senin (28/11) lalu. Tetapi dia belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Oleh karena itu, Karyoto menyebut pihaknya bakal segera melayangkan pemanggilan terhadap Gazalba.
Karyoto belum mengungkapkan lebih lanjut soal waktu pemanggilan terhadap Gazalba Saleh, akan tetapi Gazalba diharapkan dapat kooperatif untuk memenuhi pemanggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga: KSAL Laksamana Yudo Jalani Fit and Proper Tes di DPR RI Hari Ini
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
Editor: Redaktur TVRINews