
Ribuan karyawan PT. Kencana Sawit Indonesia di Solok Selatan, Sumatera Barat menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari.
Penulis : Diky Lesmana
TVRINews, Kab. Solok Selatan
Ribuan karyawan PT. Kencana Sawit Indonesia di Solok Selatan, Sumatera Barat menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari. Aksi yang digelar di depan kantor manajemen PT. KSI ini dimulai sejak selasa lalu akan belangsung hingga hari ini dan mendapatkan pengamanan yang ketat dari pihak kepolisian.
Aksi tersebut digelar menolak pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang ciPT.a kerja dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta PHK oleh perusahaan yang tidak berpihak kepada buruh atau pekerja.
Ketua Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. KSI Bustami mengatakan aksi mogok kerja ini dilakukan sudah keinginan seluruh pekerja di PT. KSI ini karena manajemen PT. KSI melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama.
Menurut Bustami undang-undang cipta kerja tersebut hanya berpihak kepada perusahaan saja. Hal ini terlihat dari dua karyawan yang memasuki masa pensiunnya, pesangon yang semestinya diterima malah berkurang sebanyak 50 persen.
Dalam perjanjian kerja bersama antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu karena sesuai dengan undang-undang sebelum perjanjian kerja bersama ditandatangani maka mengaju kepada perjanjian kerja bersama sebelumnya.
Sementara itu Manager HRD. PT. KSI Bambang Wiguritno mengatakan dengan terbitnya undang-undang ciPT.a kerja dan peraturan pemerintah nomor 35 tersebut pihak perusahaan tentu merujuk untuk melakukan perhitungan sesuai dengan dua aturan tersebut.
Dengan adanya perjanjian kerja bersama sebelumnya pihak perusahaan tidak menutup adanya perundingan dengan pihak karyawan untuk mencari solusi terbaik. Pihak perusahaan pun tidak semata-mata harus menggunakan undang-undang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 35 tersebut.
Namun pihak karyawan pun diharapkan tidak kaku dalam penetapan ini pada prinsipnya pihak perusahaan juga tidak menginkan untuk merugikan karyawan.
Saat ini permasalahan ini tengah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan untuk mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak
Editor: Desi Krida