
Foto: Ilustrasi
Penulis: Intan Kusumawardani
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah menjadi Undang-Undang (UU). Reformasi sektor keuangan yang menyeluruh dinilai menjadi kebutuhan.
“Kita tahu sektor keuangan semakin hari semakin penting dan perlu untuk dilakukan berbagai penyesuaian, reform, terutama karena dinamika yang sangat cepat terjadi baik dalam hal regulasi, kelembagaan, tata kelola, dan juga aspek-aspek nonteknis lainnya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang dikutip oleh TVRINews.com, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Poland Festival 2022, Polandia: Indonesia Mitra Sangat Cocok Dalam Segi Bisnis
Yustinus mengatakan, RUU P2SK akan menggunakan metode omnibus law. Rencananya ada 15 UU yang akan terdampak dan teramandemen dengan hadirnya RUU P2SK. Adapun UU tersebut di antaranya, UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan Asuransi, UU Dana Pensiun, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Surat Utang Negara, UU Mata Uang, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Koperasi, dan UU Sistem Jaminan Sosial.
Mengingat pentingnya RUU tersebut, Yustinus mengajak masyarakat dan para stakeholder berpartisipasi dalam pembahasan melalui Meaningfull Participation sebagaimana ketentuan pasal 96 UU Pembentukan Peraturan PerUUan.
Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Fokus Selamatkan Korban
Ketentuan UU tersebut menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU.
“Kami ingin mengajak masyarakat, para pihak, untuk punya ownership yang lebih kuat agar RUU ini kelak ketika dibahas bersama DPR, dapat menjadi UU yang baik karena kredibel, transparan, akuntabel, mampu meng-capture aspirasi, dinamika, dan memiliki komposisi yang kuat baik aspek kebijakan policy-nya, kelembagaan, maupun teknis administrasinya,” tutur Yustinus.
Editor: Redaktur TVRINews
