
Foto: My Pertamina
Penulis: Intan Kusumawardani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (3/9).
Kenaikan harga terjadi pada jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan harga Solar Subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Selain itu, harga BBM Pertamax juga mengalami kenaikan dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM tersebut mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/9) pada pukul 14.30 WIB.
"Saya sebetulnya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangaku dengan memberikan subsidi dari APBN, tetapi anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,24 triliun," tutur Jokowi yang diunggah melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Editor: Redaktur TVRINews
