
Foto: dok. DPR RI
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Jumlah polisi yang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan tidak profesional dan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tercatat mencapai 97 personel.
Dari jumlah itu, 35 diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dan direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan Komisi III memberikan dukungan penuh terhadap Kapolri Listyo Sigit dan jajarannya untuk mengungkap kasus Irjen FS dan Brigadir J secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga: Dihadapan DPR RI, Kapolri: Ferdy Sambo Emosi Karena Laporan Sang Istri
Komisi III DPR RI juga mendesak Polri untuk memperbaiki sistem dalam tubuh kepolisian secara keseluruhan baik kelembagaan maupun kultural.
"Komisi III DPR RI sangat perhatian terhadap kasus Irjen FS dan Brigadir J ini yang sangat menjadi perhatian masyarakat," kata Adies usai rapat dengan Kapolri Listyo Sigit di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (25/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan segera melaksanakan seluruh rekomendasi dari Komisi III DPR RI.
“Kami akan segera melakukan perbaikan dan pembenahan internal dan juga melaksanakan tugas-tugas pokok Polri,” ucap Kapolri.
Sebagai informasi, 35 personel yang terduga melanggar kode etik tersebut terdiri dari 1 Inspektur Jenderal, 3 Brigadir Jenderal , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Baca Juga: Di Hadapan Kapolri, Anggota DPR RI: Hukum Tajam Ke Atas, Tapi Mungkin Susah!
Dari 35 personel tersebut, kata Kapolri Listyo, 18 orang di antaranya telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob dan Provos Polri.
Selain itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews
