
Tersangka penipuan investasi lele Rp19 M, Aliman
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jambi
Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, akhirnya Kepala Cabang PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama Jambi, Aliman, ditangkap Polda Jambi.
Tersangka Aliman, menjadi buronan polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes. Pol. Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta saat dalam pelarian bersama anak dan istrinya.
“Terhadap yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa. Kita tangkap di rumah kontrakannya di Bantul, Yogyakarta,” kata Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews.com, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang
Irwan melanjutkan, tersangka Aliman mengaku kalau dirinya sudah satu bulan berada di Bantul.
"Tersangka di sana bekerja mencari nafkah untuk anak dan istrinya, dengan menipu sebanyak 16 warga Jambi dalam bisnis investasi budidaya ikan lele. Diperkirakan kerugian korban sekitar Rp19,7 miliar,” ujar Irwan.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres, tersangka Aliman yang melakukan penipuan Investasi Lele PT DHD Farm ditangkap pada Minggu (19/6/22) lalu.
Tersangka Aliman disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
