Penulis: Nico Pattipawae
TVRINews, Manokwari
Masyarakat pemilik hak tanah ulayat melakukan memalang Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Manokwari usai dinyatakan menang dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.
Pemalangan itu dilakukan dengan menuntut Pertamina sebagai tergugat untuk segera membayar ganti rugi materil sebesar Rp404.970.000.000 sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/PDT/2022/PT.JAB/Tanggal 14 Juli 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Salah satu pemilik hak ulayat Beni Saiba mengaku aksi itu murni dilakukan masyarakat untuk menuntut hak mereka yang telah dimenangkan dimata hukum.
"Palang ini hanya bisa dibuka dengan nominal uang Rp404.970.000.000. Jika belum ada hari ini, belum besok, maka palang ini juga belum bisa di buka," tegasnya.
Ia juga menuntut agar Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Presiden RI Joko Widodo untuk memperhatikan hal ini.
"Ahok dan Jokowi harus memperhatikan hal ini. Presiden jangan hanya memperhatikan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan provinsi lain lain lalu Papua di anak tirikan," ujarnya.
Pihaknya mengancam akan bertindak dengan cara mengusir pertamina dari lahan mereka jika nantinya hakim pada tingkat kasasi memenangkan pertamina selaku tergugat.
"Kami memang di tingkat pertama dan kedua. Jika nantinya pengadilan tigkat Kasasi memenangkan pertamina, maka kami akan tetap mengusir pertamina dari lahan kami jika tidak membayar tuntutan materil," ucapnya.
Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan menyebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk Pertamina dalam kasus ini telah menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari itu.
"Sebagai JPN, mereka telah mengajukan Kasasi," ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat pemilik hak ulayat masih menduduki TBBM Manokwari. Sebanyak dua gerbang utama TBBM ditutup dan diikat spanduk besar bertuliskan tuntutan atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura.
Editor: Redaktur TVRINews
