
Ricky Rizal Sebut Kuat Ma’ruf Sempat Kejar Brigadir J Sambil Bawa Pisau Saat di Magelang
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Ricky Rizal Wibowo menyebut, Kuat Ma’ruf sempat mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sambil membawa pisau saat di Magelang, Jawa Barat.
Hal itu Ricky ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
“Saya tanya, ‘ada apa, om?’, om Kuat terus, ‘Tadi saya lihat Yosua, naik turun tangga. Saya samperin malah lari, terus saya lihat ke atas, ibu (Putri Candrawathi) sudah tergeletak. Saya sempat kejar pakai pisau. Lihat ibu, lihat ibu,” kata Ricky menirukan Kuat.
Baca Juga: Ricky Rizal Ditugasi Khusus Jaga Anak Ferdy Sambo, Hakim: Luar Biasa Memang
Kemudian, Ricky mengaku saat diminta Kuat Ma'ruf melihat Putri Candrawathi, dia langsung masuk ke dalam kamar Putri. Menurutnya, saat itu Putri Candrawathi menanyakan soal keberadaan Brigadir J.
“Terus saya masuk ke dalam kamar, terus di situ saya duduk di bawah lantai, 'izin bu ada apa ya bu?' Diem terus 'Yosua dimana dek?', 'Yosua ya bu siap bu' saya berdiri, saya turun, saya cari Yosua dulu di ruang tengah itu nggak kelihatan juga, saya ke depan nggak ada, terus saya ke kamar belakang, di kamar belakang saya ketemu Susi, saya tanyakan 'lihat Yosua enggak', (Susi bilang) 'enggak om',” ujar Ricky.
Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Versi Ricky Rizal: Dor! Disitu Saya Kaget
Selanjutnya, Ricky menemukan Yosua di ujung depan garasi tetangga. Setelah melihat Yosua, Ricky pun menghampiri dan bertanya mengenai apa yang terjadi. Saat itu, kata Ricky, Yosua mengatakan bahwa Yosua tidak mengetahui kenapa Ma’ruf tiba-tiba marah kepada dia.
“Saya samperin 'yos ada apa?', 'enggak tahu bang, om Kuat tiba-tiba marah sama saya'," ucap Ricky mengulang percakapan dengan Brigadir J.
Sebagai informasi, dalam persidangan hari ini, Ricky bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
