
Hotman Paris Klaim Barang Bukti Sabu Irjen Teddy Hanya Sebagai Umpan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengklaim kliennya telah perintah AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan 5 kilogram barang bukti sabu itu bertujuan untuk menjadi umpan, yang sesuai dengan prosedur.
"Itu katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover," kata Hotman dalam keterangan tertulis yang di terima TVRINews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, Hotman mengklaim bahwa kliennya Irjen Teddy tidak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barang bukti 5 kilogram sabu yang disisihkan tersebut.
Hotman menuturkan, bahwa barang bukti tersebut sepenuhnya di bawah pengawasan AKBP Dody selaku mantan Kapolres Bukittinggi.
"Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh. Semuanya itu di bawah pengawasan Kapolres," ucap Hotman.
Hotman menjelaskan selain digunakan untuk pancingan, barang bukti sabu tersebut disisihkan untuk barang bukti para tersangka di pengadilan.
"Karena memang katanya di sana dari barang bukti narkoba itu selalu disisihkan untuk barang bukti di persidangan," ujar Hotman.
Editor: Redaktur TVRINews