
Breaking News! Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka baru terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut di sampaikan oleh, Irwasum, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
“Penyidik telah memeriksa mendalam dengan scientific termasuk alat bukti yang ada, dan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari ‘PC’ sebagai tersangka,” kata Agung kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebagai informasi, Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, dikediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo menemukan babak baru.
Dalam kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat Tim Khusus (Timsus) Polri dan sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, serta Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Redaktur TVRINews
