
Mantan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah Masih Ditahan di Mabes Polri
Penulis: Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana sektor jasa keuangan serta diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhasanah yang merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera masih dititipkan di Rumah Tahanan Mabes Polri sejak 29 Juni 2021.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Rusdi mengatakan bahwa sampai saat ini, Nurhasanah masih berada di Rutan Mabes Polri dan belum dipindahkan.
"Penahanan masih di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," kata Rusdi kepada Tim TVRINews.com, Sabtu (3/7/2021).
Namun ketika ditanya lebih lanjut soal kapan Nurhasanah akan dipindahkan, Rusdi menjawab bahwa Mabes Polri hanya menerima penitipan tahanan atas kasus tersebut, dan tidak dapat menentukan kapan pemindahan dilakukan.
Sebelumnya, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka pada 4 Maret 2021 atas kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Berdasarkan Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020, OJK meminta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB yang berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB dan harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi serta Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Namun, hingga 30 September 2020, AJBB tidak kunjung melaksanakan perintah tertulis dari OJK, untuk itu penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin
