
Foto : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di KPK, Kamis (24/3/2022)
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti 'NPW' mantan Bupati sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Selain Ni Putu Eka, KPK juga juga menetapkan Dosen Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka juga langsung ditahan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Ni Putu Eka dan Nyoman," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/3/2022) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ni Putu Eka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan Nyoman ditahan di Rutan KPK.
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya.
Lili mengungkapkan kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.
KPK menduga Ni Putu Eka dan Nyoman Wiratmaja memberikan suap ke Yaya dan Rifa Surya, agar Yaya dan Rida memuluskan pengajuan dana Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. KPK menduga jumlah yang diberikan adalah Rp 600 juta dan US$ 55.300.
Editor: Redaktur TVRINews
