
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa salah satu dari enam tersangka atas terjadinya tragedi Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Kamis (6/10)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Malang
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa salah satu dari enam tersangka atas terjadinya tragedi Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam hal ini, PT LIB dinilai tidak melakukan verifikasi. Hadian adalah orang yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Menyikapi hal tersebut, Hadian menegaskan akan menghormati proses hukum yang ada dan telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Hadian, Jumat (7/10).
Sementara, Direktur Operasional LIB Sudjarno menyampaikan sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” ujar Sudjarno.
Editor: Redaktur TVRINews
