
Ali Fikri
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta salah satu tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin untuk memenuhi panggilan KPK.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah itu akan melakukan jemput paksa terhadap Aloysius jika mangkir dari panggilan.
"Sekali lagi, tapi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa," kata Ali yang diterima TVRINews, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut, kata Ali, sebagai penasihat hukum seharusnya Aloysius bisa memberikan contoh yang baik dalam proses penegakan hukum, serta tidak membangun opini buruk di masyarakat.
“Dia sebagai penegak hukum berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar, karena itu menjadi contoh, bahwa ada kewajiban hukum seorang saksi," ujar Ali.
Maka dari itu, Ali berharap, Aloysius bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. Selain itu, Aloysius juga diminta untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.
“Maka kami berharap nanti kami akan panggil yang kedua sebagai saksi, dia kooperatif, hadir, menghormati proses yang sedang berjalan," ucap Ali.
Menurut informasi, KPK memanggil salah satu tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (17/11) lalu, pihaknya memanggil dua orang soal dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
Dua orang itu ialah pengacara Lukas Aloysius Renwarin, dan Darwis yang berprofesi sebagai sopir.
Ali menegaskan, keduanya dipanggil karena KPK membutuhkan keterangan keduanya. Ali memastikan Aloysius dipanggil bukan sebagai pengacara Lukas.
Editor: Redaktur TVRINews
