Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK menggali dugaan pengendalian beberapa perusahaan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh tersangka Mardani Maming (MM).
Diketahui, Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu selama dua periode, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah memeriksa Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya, untuk mengusut dugaan adanya peran Maming dalam mengendalikan perusahaan tersebut.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka MM untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ali juga mengatakan, KPK mendalami dugaan aliran uang yang diterima Maming saat dirinya menjadi Bupati dari berbagai pihak untuk mengurus izin di wilayahnya.
“Didalami juga adanya aliran uang yang diterima tersangka MM saat menjabat Bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Ali.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayahnya, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Editor: Redaktur TVRINews