
Pemprov Bali: Tak Ada Peniadaan Kegiatan Agama Selama KTT G20
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Denpasar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan bahwa tidak ada aturan soal peniadaan kegiatan keagamaan selama puncak G20 seperti yang ramai dibahas masyarakat.
“Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Gede Pramana di Denpasar, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: KTT G20, TNI AL Pastikan Pengamanan Sektor Strategis
Gede Pramana menegaskan, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat selama G20 Tahun 2022 telah jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.
"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujar Gede Pramana.
Pada poin tersebut, disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas, Polri Adakan Gladi Pengamanan di Lokasi KTT G20
Kemudian Gede Pramana juga menandai poin nomor enam yang menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan
"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," ucap Gede Pramana.
Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Kadis Kominfo Bali itu mengatakan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama G20 yang puncaknya akan berlangsung 15-16 November 2022.
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu. Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi (jumlah orang yang terlibat), itu pun hanya di waktu pelaksanaan KTT," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews