Penulis: Ahmad Albar
TVRINews, Kab. Nunukan
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan lakukan penyitaan uang kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dari dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) di Kabupaten Nunukan T.A 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi dana APBN Pembangunan Septic Tank sebesar Rp 3.675.450.000 Milliar yang sementara melibatkan 4 tersangka.
"Hari ini Tim Penyidik melaksanakan penyitaan atas keuntungan Tersangka YU sebagai Direktur CV. YGB, berupa uang tunai senilai Rp 800 juta," ujarnya kepada TVRINews.com Selasa (15/11/2022).
Sementara dari keuntungan tersangka MA sebagai Direktur CV. PA pada kegiatan tahun 2019, penyitaan atas pengembalian kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 500 juta.
Penyitaan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan persidangan yang akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud, yang mana total penyelamatan keuangan negara yang berhasil disita sebesar Rp 1,3 Miliar.
Lebih jauh dijelaskan pria yang sempat bertugas di Kejari Jakarta Pusat ini, uang penyitaan tersebut akan dititipkan ke rekening penitipan sementara milik Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Cabang Nunukan.
"Untuk penyerahan uang bukti keuntungan tersebut dilakukan oleh keluarga dari masing-masing tersangka secara sukarela dengan didampingi oleh penasehat hukumnya," ungkapnya.
Sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, tolok ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak serta merta pada penindakan, namun juga lebih ditekankan agar Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat terselenggara.
"Meski ada pengembalian kerugian negara, proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan, hal ini telah tertuang pada pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana," tegasnya.
Teguh mengatakan, dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, berpotensi akan menjadi pertimbangan hakim nantinya. Mengingat tersangka dianggap telah korperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara dan MS sebagai mantan karyawan honorer pada DPUPRPKP Nunukan, pihaknya akan melakukan upaya agar kedua tersangka juga berniat pengembalian atas kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Kita akan fokus meminimalisir kerugian negara dari kasus ini, Kita akan terus upayakan agar kedua nya juga berniat sama dengan Yu dan MA," tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews
