Penulis: Jusarman
TVRINews, Kab. Seluma
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma berinisial IM ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Jumat (11/11/2022).
IM ditangkap terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik salah satu perkebunanan kelapa sawit di Kabupaten Seluma.
Menurut keterangan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Tedy Suhendyawan Syarif, yang bersangkutan ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana, kasus pencurian TBS serta menguasai lahan milik PT. Agri Andalas.
IM ditangkap di kawasan Kabupaten Seluma. Setelah, Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan IM sebagai tersangka. IM juga telah ditetapkan sebagai DPO, lantaran selalu berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Tersangka IM ini sudah kami tetapkan tersangka. Namun, lantaran menghilang saat akan diringkus sehingga kita ditetapkan sebagai DPO, sampai pada akhirnya IM berhasil kami tangkap," kata Tedy, Jumat (11/11)
Dalam kasus ini, Polda Bengkulu telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka. Namun, dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Editor: Redaktur TVRINews