
Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (12/4).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada kepada anggota dewan yang hadir di sidang Paripurna.
"Setuju," jawab serentak para anggota dewan.
Baca Juga: Dorong Transformasi Digital, Kemendag Luncurkan Platform “InaExport”
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan bahwa, RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal.
"Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspres. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik-detik akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," kata Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS di Rapat Paripurna.
Politikus Partai Nasdem itu menyebut RUU TPKS ini juga sebagai payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Binomo, Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru
Editor: Redaktur TVRINews
