
Serahkan Diri ke Polisi, Pelaku Penganiayaan di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pelaku penganiayaan terhadap anggota DPR RI di tol dalam kota tepatnya setelah GT Tebet arah Cawang, pada Sabtu (4/6) lalu, akhirnya menyerahkan diri. Pelaku Faisal Marasabessy (FM) menyerahkan diri ke Resmob Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pemukulan terhadap Justin Frederick.
“Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya terhadap Justin Frederick.
“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” tutur Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut ketika kejadian ada Ali Marasabessy, orang tua dari tersangka.
"Di dalam kasus ini itu ada tersangka yang memukuli, dan juga satu orang lain yang merupakan orang tua dari tersangka tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
"Ali Fanser Marasabessy atau ayah tersangka, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Ali juga dapat menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti, " ucap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dan langkah pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti.
"Manakala nanti bukti-bukti itu terpenuhi, tentunya status bisa dinaikkan, tapi sampai saat ini masih sebagai saksi," tutur Zulpan.
Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Zulpan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.
Editor: Redaktur TVRINews