
Foto: SPBU Bypass Koto Tengah, Padang, Sumatera Barat
Penulis: Delima Febria
TVRINews, Padang
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan jadwal pengisian BBM bio solar untuk kendaraan besar seperti truk, guna meminimalir kemacetan di sekitar area SPBU.
Peraturan tersebut mengharuskan kendaraan truk hanya diperbolehkan mengantri BBM bio solar mulai pukul 21.00 WIB terhitung mulai 30 Maret 2022.
Asisten manager SPBU Bypass Koto Tangah, Rio mengakui baru menerima aturan jadwal pengisian BBM subsidi jenis bio solar berupa imbauan melalui grup media sosial.
“Kami belum mendapatkan surat edaran resmi dari pemerintah daerah, terkait aturan tersebut,” kata Rio kepada TVRINews, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pankase, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Lebih lanjut, Rio mengaku pihaknya akan sulit untuk menerapkan aturan jadwal pengisian BBM tersebut, karena sebagian besar supir truk masih tetap memilih antre ber jam-jam dibandingkan menaati aturan.
“Perharinya SPBU bypass Koto Tangah ini hanya mendapatkan kuota bio solar 16 kiloliter. Kuota ini hanya bisa memenuhi kebutuhan kendaraan kurang lebih 10 jam,” ujar Rio.
SPBU berharap pemerintah daerah dapat mencarikan solusi lain untuk mengatasi kelangkaan bbm subsidi dengan cara menambah kuota bio solar.
Baca Juga: Tali Jembatan Putus, 19 Siswa Tercebur ke Sungai
Editor: Redaktur TVRINews
