
Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan, Bharada S Kena Sanksi Demosi 1 Tahun
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Usai lakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), supir Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial Bharada S dianggap telah lalukan pelanggaran etik kategori sedang.
"Telah melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra kredibilitas reputasi dan kehormatan Polri di masyarakat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut Nurul mengatakan, terkait dengan pelanggaran Bharada S yakni intimidasi kepada sejumlah wartawan pada saat lakukan peliputan di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Bharada S diketahui telah lakukan pemaksaan menghapus foto atau video milik wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Atas dasar tersebut, sidang memutuskan perbuatan Bharada S adalah tindakan tercela dan ia diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang, baik secara lisan, maupun tulisan kepada pimpinan Polri atau pihak yang dirugikan.
"Kemudian sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.
Editor: Redaktur TVRINews
