
Foto: Plang Ganjil Genap
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Libur panjang lebaran 2022 telah usai, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan plat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage).
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin, (9/5/2022).
Lanjut Sambodo, dalam penerapan kembali sistem ganjil genap nanti akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku.
"Masih tetap 13 ruas jalan, jika sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB." ucap Sambodo.
Baca Juga: Puncak Arus Balik, 270 Ribu Kendaraan Diprediksi Masuk Jabodetabek
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang.
Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022, dalam masa cuti bersama lebaran.
Baca Juga: Arus Balik di Bandara SAMS Sepinggan, Diprediksi 13 Ribuan Penumpang
Editor: Redaktur TVRINews
