
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memberikan perhatian khusus terhadap isu pemanfaatan lingkungan dengan prinsip membatasi yang legal dan memberantas yang ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan atau green financial crimes sangat merugikan dunia termasuk Indonesia.
“Pemberantasan green financial crimes menjadi salah satu program dua dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang akan dilakukan PPATK kedepannya," kata Ivan dalam acara Silaturahmi Nasional 2 Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan peran PPATK dalam hal ini, adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup.
PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang berhubungan dengan Green Financial Crimes, sebagai upaya PPATK mendukung program pemerintah untuk membangun perekonomian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Namun untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan dan pencegahan TPPU pada bidang lingkungan hidup itu, Ivan mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama. Sebab, seiring perkembangan zaman, pelaku kejahatan pun meningkatkan kapabilitas mereka dalam mencari peluang untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kami menghadapi pelaku pencucian uang yang dinamis dan memanfaatkan celah-celah pada sistem jasa keuangan kita," ucap Ivan.
Berdasarkan data Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyebutkan bahwa kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan hingga perdagangan limbah secara illegal.
Berdasarkan hasil riset FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), nilai kejahatan lingkungan mencapai USD 110 miliar hingga USD 281 miliar atau Rp1.540 triliun setiap tahun keuntungan yang diperoleh para pelaku kejahatan lingkungan.
Editor: Redaktur TVRINews
