Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menemukan masih adanya paket internet operator seluler yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan.
Menurut Denny, pemberitahuan kepada pelanggan (notifikasi) sebelum masa aktif kuota berakhir belum dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK.
Komdigi meminta operator segera melakukan penyesuaian terhadap paket yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.














