Penulis: Ericka Yulindra Marta
TVRINews, Kab. Tanah Datar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menemukan adanya 271 dugaan pelanggaran diatas Danau Singkarak.
Sebanyak 149 dugaan pelanggaran berada di wilayah Tanah Datar dan 122 lainnya di wilayah kabupaten Solok.
“Adapun pelanggaran itu berupa pelanggaran pemanfaatan ruang seperti pendirian warung,rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko dan lainnya,“ ucap Richi Aprian selaku Wakil Bupati Tanah Datar, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: TNGR Imbau Pendaki Patuhi Aturan
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi percepatan pengendalian indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang Danau Singkarak yang digelar virtual bersama pihak terkait.
”Pemerintah daerah belum akan melakukan penindakan atas temuan pihak kementrian tersebut Karena sampai saat ini belum ada kejelasan kewenangan terkait penindakan,” ujar Richi Aprian.
Sebagai langkah awal pihaknya hanya akan menyurati dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi membangun di kawasan Danau Singkarak tersebut.
Meski banyak berdiri bangunan permanen dan non permanen di sepadan Danau Singkarak, namun pemerintah daerah Tanah Datar belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan disepadan maupun badan air Danau Singkarak.
Editor: Redaktur TVRINews