
Mahfud MD
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Menko Polhukam yang juga merangkap sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Mahfud MD dicecar oleh Anggota Komisi III DPR RI soal adanya 'Kerajaan Sambo' di institusi Polri.
Satu dari sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang bersuara lantang adalah Arteria Dahlan, yang mempertanyakan diagram kekaisaran Irjen Ferdy Sambo yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
"Dari info yang saya ketahui, Prof paham betul ini (soal diagram Konsorsium 303). Mungkin nggak mau kasih tahu di umum, ya, nggak papa," kata Arteria dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Prof katanya paham, sehingga Prof sampai berpendapat Kerajaan Sambo sangat besar. Prof dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas apa setelah melihat fakta ini, rekomendasi atau pertimbangan apa yang Prof sampaikan kepada Presiden atau kepada kami setidaknya, Prof?" sambung Arteria.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Diusulkan Diberhentikan Sementara, DPR RI: Diganti Mahfud MD
Mahfud kemudian menegaskan bahwa pernyataan 'Kerajaan Sambo' itu tidak berkaitan dengan Konsorsium 303. Dia juga menyebutkan tidak tahu soal adanya jaringan Konsorsium 303 yang berkaitan dengan judi.
"Soal gambar-gambar itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya. Saya tidak tahu sama sekali. Yang saya baca di media itu Pak Teguh yang mengatakan itu, tapi saya katakan Kerajaan Sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu. Saya malah nggak tahu yang begitu," jawab Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pernyataan Kerajaan Sambo yang ia lontarkan itu merujuk pada kekuasaan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Dalam kekuasaan Sambo itu Mahfud menjelaskan bahwa semua tugas Divisi Propam harus diputuskan oleh Sambo dahulu baru bisa jalan. Maka dari itu ia mengusulkan agar divisi ini kewenangan dan tugasnya dipisah saja seperti lembaga kekuasaan pemerintah atau trias politica yang terbagi dari legislatif, eksekutif dan yudikatif.
"Yang saya katakan itu Divisi Propam itu. Setiap biro ini kalau dia memeriksa ini produknya harus diputus oleh Pak Sambo. Kalau dia menyelidiki, harus Pak Sambo. Kalau dia menghukum harus juga Pak Sambo. Kenapa ini tidak dipisah saja kayak kita buat trias politica. Yang meriksa dan yang menyelidiki dan yang memutuskan beda dong," ucap Mahfud.
Editor: Redaktur TVRINews
