
Menko Polhukam yang juga merangkap sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Mahfud MD
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Menko Polhukam yang juga merangkap sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Mahfud MD menegaskan dirinya akan berteriak lagi ke publik, jika proses hukum kasus Irjen Ferdy Sambo tak berjalan dengan baik.
“Mungkin Kompolnas bisa selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini, kalau main-main di situ, ya saya teriak lagi, kalau masih ada yang belok-belokan di situ,” kata Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022).
Bahkan Mahfud MD menyebutkan bahwa dirinya juga akan mengawasi kasus kematian Brigadir J ini sampai ke proses pengadilan.
“Sampai nanti masuk ke pengadilan, ini jangka pendeknya ini," ujarnya.
Baca Juga: DPR Cecar Mahfud MD Soal Diagram Konsorsium 303
Sementara untuk jangka menengah, Mahfud MD menyampaikan akan menyerahkan memorandum (surat peringatan) kepada Presiden Jokowi terkait pembenahan institusi Polri.
“Kami akan menyiapkan memorandum untuk pembenahan polisi secara internal, memorandum itu disusun dari apa, dari peristiwa ini, dari sidang DPR hari ini dengan saya, saya catat tadi ini, bisa jadi bagian memorandum,” ucap Mahfud.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya adalah anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Editor: Redaktur TVRINews
