
Terdakwa Ferdy Sambo (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pada saat persidangan, jaksa mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sempat menghadap kepada pimpinannya usai terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria. Ferdy Sambo mengatakan, ia yang telah menghadap pimpinan mengaku tidak menembak Brigadir J.
“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Berikan Satu Kotak Peluru, Sambo Perintah Bharada E Habisi Brigadir J
Ferdy Sambo yang tidak mengakui telah lakukan penembakan kepada Brigadir J, ia mengatakan kalau dirinya yang menembak Brigadir J maka bisa pecah kepala korban karena senjata miliknya.
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” ucap jaksa.
Editor: Redaktur TVRINews
