
Hari Ini Hendra Kurniawan Ikuti Sidang Perdana Obstruction Of Justice
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Terdakwa Hendra Kurniawan (48), awali sidang perdana obstruction of justice terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (19/10).
“Sidang perdana dengan terdakwa Hendra Kurniawan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim ketua Ahmad Suhel membuka persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan pantauan TVRINews.com Hendra yang tanpa mengucap sepatah katapun, memasuki ruangan persidangan sekitar pukul 9.28 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, dan celana bahan berwarna hitam.
Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan lakukan sidang perdana kasus obstruction of justice terkait dengan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, PN Jaksel menghadiri enam terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Proses Persidangan rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini.
Editor: Redaktur TVRINews
