
Enam Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pantauan tim TVRINews.com di lokasi, Kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan dan yang lainnya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan jakarta selatan pada pukul 08.50 WIB dikawal sejumlah pasukan Brimob dan langsung dibawa ke sel tahanan PN sebelum memasuki ruangan sidang.
Enam terdakwa yang akan menghadiri sidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Usai Jalani Persidangan, Bharada E Sesali Perbuatannya: Saya Hanyalah Seorang Anggota
Proses Persidangan rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga telah didakwa melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Jaksa menyebut Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo berupaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.
Editor: Redaktur TVRINews
