Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), usai lakukan persidangan dihadapan awak media mengatakan kalau dirinya menyesali perbuatannya.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Bharada E juga menuturkan bahwa, ia hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasan.
“Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal (Ferdy Sambo),” ucap Bharada E.
Pada kesempatan tersebut, Bharada juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Brigadir J.
“Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujar Bharada E.
“Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” sambungnya.
Baca Juga: Bharada E Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan jalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (18/10).
Dalam agenda sidang tersebut, merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Editor: Redaktur TVRINews
