
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (18/10). Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan tim TVRINews.com di lokasi, Kedatangan terdakwa Bharada E menggunakan mobil tahanan Kejaksaan jakarta selatan pada pukul 08.30 WIB kemudian sidang perdana Richard Eliezer rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Persidangan terhadapnya terbilang berbeda dengan sejumlah pelaku lain dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sebab Eliezer adalah seorang justice collaborator, oleh karena itu dakwaan akan dibacakan terpisah.
Baca Juga: Dihadapan Pimpinan, Ferdy Sambo Tidak Mengaku Telah Menembak Brigadir J
Persidangan terhadap Bharada E menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.
Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.
Bharada E beserta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun keempat tersangka itu telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
