
eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polri menghadirkan sejumlah saksi dalam proses sidang kode etik terhadap eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Saksi yang dihadirkan antara lain, dua orang jenderal bintang satu atau Brigjen hingga tiga Kombes.
"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini
Dari informasi tersebut, para saksi disinyalir antara lain eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Provos Brigjen Benny Ali, Kapolres Jaksel nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan eks Kabag Gakkum Roprovos Div Propam Kombes Susanto.
Para saksi yang dihadirkan tersebut, guna menyampaikan keterangan mengenai peran Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di duren tiga.
"Untuk mendalami peran dari Irjen ‘FS’ terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," ucap Dedi.
Baca Juga: Dihadapan DPR RI, Kapolri: Ferdy Sambo Emosi Karena Laporan Sang Istri
Lebih Dedi, ia menyebut para saksi saat ini sudah berada di tempat sidang.
"(Masuk pukul) 07.30 bersama para saksi sudah masuk," tutur Dedi.
Editor: Redaktur TVRINews
