Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Satgas Deteksi Operasi Wanalaga Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan satu orang warga Kabupaten Rejang tertangkap tangan menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi, Selasa (23/8/2022).
Pasca operasi wanalaga diberlakukan, Satgas mengamankan satu orang warga Rejang Lebong inisial GN (49) yang tertangkap tangan mengangkut kayu berjumlah lebih kurang satu kubik berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
GN diamankan di jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa, Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga berasal dari hutan lindung.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan Operasi Wanalaga ini dimulai pada 22 Agustus hingga 5 september 2022 dengan sejumlah target operasi salah satunya perambahan hutan lindung.
Baca Juga: Layani Antrean BBM, SPBU KM 8 Kota Bengkulu dan Satu Unit Mobil Terbakar
"Sesuai instruksi Kapolri kemaren, kita Polda Bengkulu telah melakukan Ops Wanalaga dan berhasil mengamankan satu orang yang mengangkut kayu tanpa dokumen dan diduga berasal dari hutan lindung," kata Sudarno, Selasa (23/8/2022).
Saat ini, GN masih menjalani pemeriksaan di mapolres rejang lebong, dan dari penangkapan ini satgas wanalaga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up kayu berbagai ukuran.
Editor: Redaktur TVRINews