
Kembali Jadi Saksi, Ridwan Soplanit: Brigadir J Tewas Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kembali dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (21/11).
Dalam sidang tersebut, hakim anggota berikan pertanyaan kepada Ridwan, terkait apa yang didapatkannya saat melakukan penyelidikan di awal kasus tersebut.
"Disuguhi juga seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua seperti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" tanya Hakim.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
Baca Juga: Uang Rp 200 Juta Raib di Rekening Brigadir J, Anita: Ada Pemindahan ke Rekening Ricky Rizal
Tak hanya itu, Ridwan juga mengakui kalau cerita yang di buat oleh Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Yang benar yang mana menurut kamu?" tanya Hakim kembali.
"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa," ucap Ridwan.
"Nggak usah sungkan," timpal Hakim.
"Peristiwa menembak, Yosua ditembak. Seperti itu," ucap Ridwan.
"Oleh siapa?" ungkap Hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Ridwan.
Diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, (8/7) lalu. Dalam insiden tersebut, Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat arau Brigadir J tewas karena luka tembak.
Dalam kasus tersebut, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Akibat kejahatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Breaking News! Jakarta Diguncang Gempa
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
