
Timsus Ungkap 6 Perwira Polisi Lakukan Tindak Pidana Obstruction of Justice
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa ada 6 anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Timsus hingga hari ini telah memeriksa terhadap sebanyak 83 anggota kepolisian, kemudian yang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus sebanyak 35 anggota dan perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) sebanyak 15.
"Dari 15 Personel penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawati Belum Ditahan
Keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo
Nama-nama penghalang penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.
Sebagai Informasi, kasus tewasnya Brigadir J dikediaman dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangkanya tidak lain adalah Irjen Sambo hingga istrinya sendiri. Irjen Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak disana.
Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Redaktur TVRINews
