
Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawati Belum Ditahan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,Putri Candrawati resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini Polri belum melakukan penahanan dan Putri masih berada di kediamannya.
Agung menjelaskan, seharusnya Putri yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8). Ia memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari kedepan.
"Kemarin ibu ‘PC’ seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold," ucap Agung.
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
Baca Juga: Breaking News! Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Agung tidak menjelaskan lebih detail apakah Putri berada di rumah dinas atau di rumah pribadi.
Pada kesempatan yang sama, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada ‘PC’.
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Lanjut Andi, seharusnya kemarin Putri diperiksa. Namun, dirinya menyatakan sedang sakit.
"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hari, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutup Andi.
Atas perbuatannya, Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
