
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan satu tersangka lainnya I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (3/6) lalu.
Keduanya, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
“Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Summarecon Siap Bekerjasama dengan KPK
Dengan pelimpahan berkas perkara itu, penahanan keduanya beralih dari kewenangan tim jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panitera muda Tipikor,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemerintah akan Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur Jadi Rp750 Ribu/orang
Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Editor: Redaktur TVRINews