
Saksi Dianggap Tidak Sesuai Hukum, Hendri: Saya Minta Kedua Saksi Dihadirkan Secara Paksa!
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali lakukan sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Kamis (24/11).
Kuasa Hukum Hendra dan Agus, Hendri Yosodiningrat menyebut kedua saksi tersebut, yakni Hernawa dan Agus, harus dihadirkan guna menguji kebenarannya didalam persidangan.
Tak hanya itu, Hendri menuturkan, pihaknya telah membaca berita acara yang terkait dengan kedua saksi tersebut.
“Si Hernawa dan Agus bukanlah saksi faktual maupun sebagai ahli,” kata Hendri usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, Hendri menilai, jawaban-jawaban dari kedua saksi tersebut tidak menyebutkan dasar hukum. Sehingga, Hendri ingin menguji terkait kebenaran atas keterangan tersebut dengan menghadirkan para saksi.
“Ia menjawab jawaban itu dengan tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini nggak boleh, ini keterangannya sebagai ahli atau apa? Ini yang perlu kami uji kebenarannya di muka sidang,” beber Hendri.
Hendri juga meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum, untuk hadirkan Hernawa dan Agus secara paksa.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, menuturkan Jaksa Penuntut Umum akan hadirkan dua orang saksi, yakni anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Agus, dengan paksa terkait kasus menghalangi penyidikan.
“Penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi (Hernawa dan Agus), bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa,” kata Suhel.
Editor: Redaktur TVRINews
