Penulis: Umar
TVRINews, Bireuen
Tim Reskrim Polres Bireuen tangkap warga Jangka Mesjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen akibat timbun BBM subsidi jenis solar sebanyak satu ton lebih.
Pelaku berinisial NB (27 tahun) kedapatan memiliki 1.080 liter atau satu ton lebih BBM subsidi jenis solar yang ditimbun di salah satu gudang miliknya di Jangka Mesjid ditangkap Tim Satreskrim Polres Bireuen.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada praktik penimbunan minyak BBM subsidi dalam jumlah besar, setelah diselidiki ternyata NB ini akan menjual solar ini ke konsumen.
Baca Juga: Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM Digelar 9 Titik di Jakarta
Diketahui, NB menjalankan aksinya dengan menggunakan becak motor yang diangkut dari SPBU menggunakan jerigen dimana NB ini memiliki surat dari PPI Peudada untuk mengambil BBM jenis solar berdalih untuk boat nelayan namun ternyata digunakan untuk dijual lagi ke konsumen.
Saat ini pelaku NB beserta barang bukti BBM jenis solar berserta drum dan jerigen serta becak motor dan juga uang Rp5juta telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka ini sudah satu bulan menjalankan aksi penimbunan BBM solar dan mendapatkan BBM Subsidi ini di SPBU, NB mempunyai surat bahwa BBM ini untuk boat nelayan pergi melaut dengan mesin 30 GT kebawah namun ternyata salah digunakan oleh NB dengan menjual solar ini bukan untuk nelayan,” kata AKP Arief Sukmo Wibowo selaku Kasat Reskrim Polres Bireuen, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikan Harga BBM Per-Hari Ini
Akibat aksinya ini NB dijerat pasal 55 undang undang nomor 22 tentang minyak bumi dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
