Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Serang
Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten sudah melacak pabrik minyak goreng curah yang mendistribusikan hasil produksinya kepada tersangka 'AR' mafia minyak goreng curah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan bahwa pelaku AR bekerja tidak sendiri. Tersangka AR bekerja sama dengan pemodal, pendistribusi barang, dan agen-agen pemasaran yang belum ditunjuk pemerintah sebagai distributor.
“Kejahatan mafia minyak curah berjalan sejak bulan 11 tahun 2021, tetapi intensitas pengedaran minyak goreng sehingga menjadi langka terjadi sejak bulan Januari 2022”, kata Shinto, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Polda Banten Tangkap Mafia Minyak Goreng Curah
Dalam kasus ini, polisi sudah menyita barang bukti berupa tiga toren dengan kapasitas 5100 liter, 1300 botol minyak goreng dengan 1100 liter minyak goreng sudah dalam kemasan. Jika ditotal jumlah minyak goreng yang disita sebanyak 32000 liter.
Polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
Baca Juga: Sungguh Memprihatinkan, Tiga Siswa SD Rela Naik Baskom Terapung ke Sekolah
Editor: Redaktur TVRINews
