Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Serang
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap mafia minyak curah, inisial AR (28). Sejauh ini diperkirakan tersangka meraup keuntungan Rp640 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes. Pol. Joko Sumarno menyampaikan modus yang digunakan tersangka AR dengan cara membeli minyak curah di pabrik yang harga per liternya Rp14 ribu.
“Minyak curah yang seharusnya dinikmati masyarakat, ini dikemas ulang dengan kemasan premium, dan dijual dengan harga Rp20 ribu,” kata Joko, Rabu (30/3/2022) di Mapolda Banten.
Mantan Wadirreskrimum Polda Banten ini menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tersebut menjadi penyebab minyak goreng curah di Banten menjadi langka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman kurungan diatas lima tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
