
Irjen Teddy Minahasa
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Polisi merespons soal Irjen Teddy Minahasa yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dan saksi dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, mencabut keterangan di BAP adalah hak Irjen Teddy. Meski demikian, pencabutan keterangan itu tidak akan menggugurkan perbuatan yang disangkakan kepada Irjen Teddy.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti melalui keterangannya, Senin (21/11/2022).
Mukti menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki dasar untuk menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka. Mukti mengatakan pihaknya mengantongi empat bukti yang menyatakan keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus peredaran narkoba.
"Kami telah mempunyai 4 alat bukti. Yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," ucap Mukti.
Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris: Klien Saya Telah Menarik Semua BAP
Lebih lanjut, Mukti mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara Irjen Teddy yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara tersangka yang lain, seperti eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda akan dikirim ke Kejaksaan pada Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan saat menjadi tersangka dan saksi terkait kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Demi Bebas Utang Rp1,5 M, Pria di Bogor Buat Skenario Mati Suri
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Hotman mengatakan kliennya mencabut seluruh keterangan, karena yakin barang bukti narkoba dalam perkara ini tidak berkaitan dengan kliennya. Hotman menyebut barang bukti sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram yang sempat hilang dan diduga diedarkan atas perintah kliennya ternyata berada di Kejaksaan.
Editor: Redaktur TVRINews
