
Hotman Paris Hutapea
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya telah menarik semua BAP, baik BAP pertama mau pun yang kedua terkait dengan kasus peredaran gelap narkoba.
“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan TM, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Tidak hanya itu, Hotman menjelaskan, barang bukti narkoba seberat 5 kg yang dianggap sudah diedarkan itu, ternyata masih utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.
“Pada awalnya Kapolres ini melaporkan ke Kapolda ditemukan 41,4 kg itu laporan pertamanya. Tapi setelah ditimbang ke pengadaian pada saat rilis tiba-tiba jumlahnya cuma 39,5 kg. Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” ucap Hotman.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polda Masih Tunggu Jawaban Kejati DKI
Hotman juga menyebut, kliennya tidak tahu, mengenai laporan narkoba yang awalnya seberat 41,4 kg, kemudian ditimbang sama pengadaian ada 39,5 kg. Diketahui, AKBP Doddy Prawiranegara sebagai Kapolres Bukit Tinggi yang telah menyimpan barang bukti itu.
“Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” beber Hotman.
“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada Barang Lain yang Teddy tidak tahu,” tambahnya.
Terkait dengan fakta tersebut, Hotman pun menduga, otak dari kasus tersebut bukan dari kliennya Teddy Minahasa.
“Jadi yang menjadi otak disini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut,” ujar Hotman.
Baca Juga: Kasus Ginjal Akut, Polri Tetepkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti juga menjelaskan, terkait dengan penetapan Irjen Teddy dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ternyata berjumlah 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
"Total ada 11 tersangka," jelas Kombes Pol Mukti.
Kombes Mukti juga menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
“Dari 11 tersangka ini, lima diantaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil,” tukasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
