
Kombes Pol Endra Zulpan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi beberkan info terkini, terkait pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang diduga melakukan peredaran narkoba.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban pihak Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait berkas yang telah diserahkan.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Hari Ini, Paman Wanda Hamidah Akan Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka
Tidak hanya itu, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan menyebut setelah tim penyidik mendapatkan jawaban tersebut pihaknya akan menindaklanjuti kasus Irjen Teddy Minahasa.
"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya p21 atau ada kekurangan p19 nanti kita akan tindak lanjut," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Saat ini berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkoba, sudah diserahkan ke Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut, dibeberkan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
Pada kesempatan tersebut, Ade mengaku pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus tersebut sejak Jumat (4/11) lalu.
“Berkas bapak Teddy, sudah melengkapi semua berkas perkara dari total 11 tersangka yang telah lebih dulu diterima. Sekarang dari Kejati DKI, sudah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21,” kata Ade.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Anak Petinggi Polri Terduga Tersangka Pemukulan
Tidak hanya itu, Ade juga mengatakan, hingga kini pihaknya masih lakukan penelitian atas berkas yang sudah diserahkan dari jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Lanjut Ade, terkait dengan pemeriksaan berkas tersebut sudah meliputi kelengkapan moril dan materill dakwaan. Sehingga, Kejaksaan akan lakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.
“Sudah (diterima semua berkas). Sedang diteliti,” ucap Ade.
Editor: Redaktur TVRINews
